Senin, 25 April 2011

Norma

Norma merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang wajib dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat terikat. Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu. Kepada para pelanggar norma itu akan dikenal sanksi tertentu. Tuuan dari berlakunya suatu norma pada dasarnya untuk menjamin terciptanya ketertiban masyarakat. Ada 4 macam norma/kaidah dalam pergaulan hidup masyarakat, yaitu :
 Norma agama
Merupakan peraturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk atau anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan, sebagai petunjuk hidup manusia tentang kebenaran. Misalnya menghormati orang tua agar selamat di akhirat atau jangan berbuat riba.
Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain berdosa, masuk neraka, atau hukuman lain dari Tuhan.

 Norma kesusilaan
Adalah peraturan hidup yang bersumber pada hati nurani manusia, berupa bisikan kalbu atau suara hati yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Misalnya, hendaklah engkau berlaku jujur dan berbuat baik terhadap sesame manusia.
Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain perasaan cemas / malu atau perasaan hati yang kesal.

 Norma kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dengan pergaulan masyarakat dan oleh setiap orang diikuti atau ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia yang satu dengan yang lain. Misalnya orang muda menghormati orang yang lebih tua dan jangan meludah dilantai atau disembarang tempat.
Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain mendapat celaan dari masyarakat atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.

 Norma hukum
Merupakan aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga Negara yang bewenang, bersifat mengikat dan memaksa. Negara (alat Negara) memiliki kekuasaan untuk memaksakan aturan-aturan hokum agar dipatuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hokum, dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu.
Sanksi hukumannya tegas dan nyata. Berbeda dari sanksi norma-norma yang lain.

Ciri-Ciri Masyarakat Politik

Masyarakat politik adalah masyarakat yang sadar politik atau masyarakat yang keikutsertaan hidup bernegara menjadi penting dalam kehidupannya sebagai warga Negara. Perlu diingat bahwa tugas-tugas Negara bersifat menyeluruh dan kompleks, sehingga tanpa dukungan positif dari seluruh warga Negara atau masyarakat, tugas-tugas Negara akan banyak yang terbengkalai.

Masyarakat politik yang terdiri dari elite politik dan massa politik serta menjadi peserta rutin dalam kompetisi politik harus dibangun sebagai komponen masyarakat yang memmpunyai etika politik dalam demokrasi.

Mereka harus disadarkan bahwa demokrasi bukan hanya kompetisi bebas dengan menggunakan partai-partai untuk merebut jabatan pemerintahan, tetapi demokrasi juga adalah menghormati harkat martabat hidup manusia dan membangun system politik, ekonomi, dan sosial yang berdikari.

Ciri-ciri masyarakat politik antara lain :
 Dengan sadar dan sukarela menggunakan hak pilihnya dalam pemilu terutama hak pilih aktif.
 Bersifat kritis terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dengan sikap :
- Menerima sebagaimana adanya
- Menolak dengan alas an tertentu, atau
- Ada yang suka diam tanpa memberikan reaksi apa-apa
 Memiliki komitmen kuat terhadap partai politik yang menjadi pilihannya
 Dalam penyelesaiannya suatu masalah lebih suka dengan cara dialog atau musyawarah

Hubungan antara Nilai dan Norma

Nilai merupakan sesuatu yang paling dasar, sesuatu yang bersifat hakiki, intisari atau makna yang terdalam. Nilai adalah sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu menjadi konkret dan nyata, maka perlu dirumuskan yang lebih konkret dalam wujud norma.

Aturan-aturan berupa perintah dan larangan yang terdapat dalam norma itu didasarkan pada suatu nilai yang oleh masyarakat dianggap baik, benar, bermanfaat, serta dijunjung tinggi. Jadi, hubungan antara nilai dengan norma terletak pada dijadikannya nilai sebagai sumber dari aturan-aturan yang menuntun tingkah laku manusia agar harapan-harapannya dapat menjadi kenyataan.

Minggu, 17 April 2011

Unsur-Unsur Negara

Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan Negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu nagara.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933yang diselenggarakan oleh Negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa suatu Negara harus mempunyai unsur-unsur :
a) Penduduk yang tetap
b) Wilayah tertentu
c) Pemerintah
d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain
Sedangkan Oppenheim-Luterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk Negara adalah :
a) Harus ada rakyat
b) Harus daerah
c) Pemerintah yang berdaulat
Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan dari Negara lain. Berkaitan dengan upaya pembelaan Negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga Negara adalah wilayah Negara. Wilayah Negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan Negara tetangga sering kali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah Negara kita. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah Negara RI. Juga terjadinya konflik perbatasan antara Negara kita dengan Malaysia di Blok Ambalat Kalimantan Timur.

Prestasi Diri Bagi Keunggulan Bangsa

Setiap bangsa didunia ini pasti memiliki kekhasan yang berbeda satu sama lain. Tidak terkecuali dengan bangsa dan Negara Indonesia. Sejak berdirinya pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah memiliki prestasi diri yang tidak sedikit.

Prestasi diri adalah suatu kebanggan yang telah dimiliki oleh suatu bangsa. Prestasi diri dapat dimiliki oleh individu maupun kelompok bahkan bangsa.
Setiap manusia apapun profesinya tentu akan mempunyai keinginan untuk berprestasi. Oleh karena dengan berprestasi seseorang akan dapat menilai apakah dirinya sudah berhasil mencapai tujuan hidupnya atau tidak, juga untuk membawa nama baik bangsa dan Negara jika memang bisa.

Pada hakikatnya manusia adalah individu ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi diri yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga prestasi diri setiap orang tentu tidak akan sama. Sebagai warga Negara yang baik maka setiap orang berusaha berprestasi demi keunggulan bangsa Indonesia tercinta.

Pengertian Usaha Pembelaan Negara

Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud Negara ? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud Negara, karena Negara bersifat abstrak. Namun demikian, untuk mengetahui wujud Negara dapat kita telusuri dari unsure-unsur Negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsure-unsur itulah yang mesti kita bela.

Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan Negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam UU tersebut bukan “usaha pembelaan Negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna yang sama yaitu “upaya bela Negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

Berdasarkan pengertian upaya bela Negara, apakah kita pernah ikut serta dalam usaha pembelaan Negara? Apabila kita pernah ikut serta menjaga wilayah Negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara berarti kita sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukan suatu sikap dalam usaha pembelaan Negara.

Dengan demikian pengertian usaha pembelaan Negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatan kesejahteraan warga Negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energy, keamanan ekonomi.

Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial

Manusia didalam pergaulan hidupnya selain sebagai makhluk individu ditakdirkan pula sebagai makhluk sosial. Aristoteles (384-322 SM), salah seeorang filsuf Yunani mengatakan bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermayarakat.

Sebagai makhluk individu, manusia mempunyai keperluan, kepentingan, atau cita-cita yang berbeda-beda dalam suatu hal. Sedangkan cirri-ciri manusia sebagai makhluk sosial antara lain adalah hidup berkelompok, kemampuan berkomunikasi, kesamaan rasa, atau bekerja sama yang dirangkum dalam nilai kesatuan, nilai solidaritas, nilai kebersamaan, dan nilai berorganisasi.

Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan, antara individu yang berbeda-beda tingkatannya, misalnya hubungan suami istri dalam rumah tangga, keluarga, suku bangsa, dan bangsa-bangsa.

Persatuan bangsa harus selalu diutamakan demi kepentingan bersama. Negara yang merupakan organisasi masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengatur agar keamanan terjamin dan ada perlindungan atas kepentingan tiap orang.

Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Era globalisasi dewasa ini sudah menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh setiap bangsa dan Negara, tidak terkecuali Indonesia. Proses interaksi dan saling pengaruh-mempengaruhi, bahkan pergesekan kepentingan antar bangsa terjadi dengan cepat dan mencakup masalah yang semakin kompleks.

Batas-batas teritorial Negara tidak lagi menjadi pembatas bagi kepentingan masing-masing bangsa dan Negara. Dibidang ekonomi terjadi persaingan yang semakin ketat, sehingga semakin mempersulit posisi Negara-negara miskin. Sementara itu dalam bidang politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan terjadi pula pergeseran nilai. Misalnya, globalisasi di bidang politik tampak bahwa demokrasi dan HAM telah dijadikan oleh dunia internasional utnuk menentukan apakah Negara tersebut dinilai sebagai Negara beradab atau bukan?

Setiap bangsa didunia dewasa ini, tidak dapat terlepas satu dengan yang lain.oleh karena itu satu sama lain harus melakukan kerjasama guna mencapai tujuan bangsa tersebut. Globalisasi merupakan salah satu hal yang harus dihadapi oleh berbagai macam bangsa yang ada didunia.

Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan

Pernahkah kita memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih oleh orang lain yang tidak berhak? Apakah kita berusaha untuk membela atau mempertahankannya? Pasti kita mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga.

Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah Negara. Pada dasarnyas setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut Negara.
Supaya hidup tertib, aman dan aman maka diperlukan Negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela Negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alas an mengapa usaha pembelaan Negara penting dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesia, diantaranya yaitu :
1. Untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
2. Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara
3. Merupakan panggilan sejarah
4. Merupakan kewajiban setiap warga Negara

Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan Negara tersebut dapat dihubungkan dengan teori fungsi Negara, unsure-unsur Negara, aspek sejarah perjuangn bangsa, dan peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela Negara.

Semangat kebangsaan (Nasionalisme dan Patriotisme)

Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan Negara atas kesadaran keanggotan / warga Negara yang dsecara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.

Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang utnuk berkorban/rela berkorban demi nama suatu bangsa atau Negara. Makna dan keberadaan patriotism itu sendiri tidak dapat dipisahkan dengan nasionalisme.
Patriotism menganjurkan kepada seluruh anggota suatu bangsa untuk selalu rela berkorban kepada negaranya sebagai tempat berpijak, tempat hidup dan tempat untuk mencari penghidupan, sedangkan nasionalisme mengajarkan kepada kita untuk mencintai tanah air, bangsa, dan Negara dengan segala apa yang dimilikinya. Namun, ada beberapa pengertian nasionalisme yang diartikan salah, sehingga muncul pengertian nasionalisme adalah sebagai berikut :
• Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dalam pengertian ini dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut dengan jingoisme atau chauvinisme. Negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan adat istiadat yang berbeda-beda. Rasa nasionalisme bangsa Indonesia mungkin saja berkembang kearah yang negative apabila tidak diarahkan kepada kesatuan dan persatuanban bangsa.

• Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian ini dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya. Nasionalisme seperti ini lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negaranya demi menjalin hubungan kerja sama, keharmonisan maupun keselarasan antar bangsa dan Negara didunia.

POKOK-POKOK PIKIRAN KETAHANAN NASIONAL

A. Aspek Astagatra

Kehidupan Nasional dapat dibagi ke dalam beberapa aspek sebagai berikut :
Aspek alamiah meliputi gatra :
* Posisi dan lokasi geografi negara
* Keadaan dan kekayaan alam
* Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial / kemasyarakatan meliputi gatra :
* Ideologi
* Politik
* Ekonomi
* Sosial budaya
* Hankam
Antara Trigatra dan Pancagatra terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).

B. Aspek Trigatra
B.1 Posisi dan lokasi geografi negara
Posisi dan lokasi geografis suatu negara dapat memberikan suatu petunjuk mengenai tempatnya di atas bumi yang memberikan gambaran tentang bentuk ke dalam dan bentuk ke luar.
Bentuk ke dalam menampakkan corak wujud dan tata susunan tertentu. Indonesia misalnya, merupakan kesatuan laut dengan pulau-pulau di dalamnya. Pendapat yang mengatakan Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi laut adalah tidak benar.
Baik bentuk ke luar dan bentuk ke dalam merupakan wadah bagi bangsa yang mendiaminya. Bentuk tersebut sekaligus menentukan wujud bangsa yang mendiaminya. Sebaliknya, bangsa tersebut mempengaruhi pula lingkungannya. Negara memberikan kemungkinan berlangsungnya perikehidupan nasional yang sangat dipengaruhi oleh lokasi dan posisi geografi negara tersebut.
Ada dua jenis negara yang mempunyai ciri khusus berkenaan dengan lokasi :
a. Negara dikelilingi daratan (land locked country)
b. Negara dikelilingi lautan

- Negara kepulauan (Archipelagic States)
Adalah negara yang terdiri dari pulau-pulau dan bentuk-bentuk alamiah lain yang mempunyai hubungan erat satu sama lain sehingga membentuk satu keutuhan geografis, ekonomis dan politis.

Bedakan dari kumpulan pulau-pulau berantai.
- Negara Pulau (Island States)
Pada negara pulau, unsur daratan lebih besar daripada unsur laut.
Secara khusus Indonesia bisa disebut sebagai posisi silang di jalan silang dunia, yaitu di antara dua benua dan dua samudra.

B.2 Pengaruh lokasi dan posisi geografis
Istilah archipelago atau kepulauan mengandung arti bentuk geografis dan terbatas pada daerah hukum (teritoir, political boundaries).
Ke dalam : sebagai kesatuan laut (wilayah air) dengan beberapa pulau di dalamnya dan bukan sebaliknya (beberapa pulau dikelilingi air)
Ke luar : menunjukkan keserba-terhubungan dengan lingkungannya yang mempengaruhi kehidupan bangsa yang mendiami kepulauan itu baik ke dalam maupun ke luar, juga memberi suasana hubungan lingkungan (internasional) baik yang bersifat kawasan, mandala, maupun global.
Wilayah lingkungan itu selalu mengarah ke pengintegrasian yang disesuaikan dengan perkembangan integrasi kehidupan sosial, misalnya kerjasama di bidang ekonomi, social budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

B.3 Geopolitik dan geostrategi
Pengaruh letak geografi terhadap politik melahirkan geopolitik dan geostrategi. Kita kenal beberapa Wawasan Nasional (National Outlook) yang tumbuh karena pengaruh tersebut, seperti Wawasan Benua, Wawasan Samudra, Wawasan Benua-Bahari (Kombinasi) dan Wawasan Dirgantara. Indonesia berpendapat sesuai dengan sifat geografiknya bahwa penganutan satu wawasan saja tidak cukup, rawan dan tidak kekal.
a. Keadaan dan kekayaan alam
Adalah segala sumber dan potensi alam yang didapatkan di bumi dan di laut dan di udara yang berada di wilayah kekuasaan suatu negara, yang dibagi dalam 3 golongan : hewani (fauna), nabati (flora), dan mineral. Ada yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui.
b. Keadaan dan kemampuan penduduk

Penduduk adalah manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah. Tinjauan masalah penduduk umumnya dikaitkan dengan pencapaian kesejahteraan dan keamanannya.

Menerapkan Nilai dan Macam-Macam Norma

Manusia sebenarnya memiliki segi material dan segi spiritual. Segi material dalah suatu yang mengandung karya, yaitu kemampuan manusia untuk menghasilkan benda-benda maupun lain-lainnya yang berwujud benda. Sedangkan segi spiritual mengandung cipta yang menghasilkan ilmu pemgetahuan, karsa yang menghasilkan kaidah kepercayaan, kesusilaan, kesopanan, dan hokum serta rasa menghasilkan keindahan.

Pada praktiknya, manusia berusaha mendapatkan ilmu pengetahuan melalui logika, menyerasikan perilaku terhadap kaidah-kaidah melalui etika, dan memperoleh keindahan melalui estetika. Seseorang biasa melakukan perbuatan sehari-hari dapat menjadi kaidah atau norma bagi dirinya sendiri. Seseorang dapat menjadikan perbuatan-perbuatan tersebut kedalam tata cara hidupnya, sehingga kebiasaan tersebut dijadikan patokan bagi orang lain bahkan mungkin dijadikan peraturan atau adat istiadat dalam suatu masyarakat.

Apa arti pentingnnya globalisasi bagi Indonesia ?

Globalisasi memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia yang sedang membangun yaitu dengan mengambil manfaat dari kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa atau negara lain, untuk diterapkan di Indonesia. Sudah barang tentu tidak semua kemajuan yang dialami bangsa lain akan kita ambil atau kita tiru begitu saja. Indonesia seharusnya hanya akan mengambil kemajuan dari sisi positifnya saja, baik itu kemajuan di bidang ekonomi, polotik, sosial, budaya, maupun tekhnologi. Untuk itu nilai-nilai pancasila sesuai dengan situasi dan kondisi dari bangsa Indonesia. Pancasila bersumber dari agama dan adat istiadat yang digali dari bumi Indonesia.

Jika mengambil suatu hal atau barang yang berasal dari luar negeri, tetapi tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila, maka yang terjadi adalah kaburnya jati diri bangsa Indonesia. Sesuatau yang modern memang diperlukan tetapi tidak boleh menghilangkan nilai-nilai yang sudah berakar dalam diri bangsa Indonesia.

Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara

Para ahli merumuskan fungsi Negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan Negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideology yang dianut suatu Negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap Negara, apapun ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadlian, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Ke-empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi Negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai Negara. Jadi fungsi Negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan Negara keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi Negara.

Rabu, 06 April 2011

Kewarganegaraan part 3

Ketahanan Nasional
adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Aspek alamiah ketahanan nasional yang meliputi posisi dan lokasi geografis Negara , keadaan dan kekayaan alam , serta keadaan dan kemampuan penduduk merupakan aspek yang sudah melekat pada alam yang tidak dapat diubah lagi.
Contohnya saja posisi dan lokasi suatu Negara, yang memang tidak bias diubah lagi dari posisi awal terbentuknya suatu Negara tersebut.

Aspek sosial meliputi ideology, politik, sosial, dan budaya merupakan kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berwujud kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman tantangan hambatan untuk mencapai tujuan nasional.

Secara etimologis, istilah ideologi berasal dari kata Yunani yaitu ‘idea’ yang berarti pemikiran, gagasan dan konsep keyakinan serta ‘logos’ yang berarti pengetahuan. Dengan demikian, konsep ideologi pada dasarnya adalah ilmu pengetahuan tentang gagasan, konsep keyakinan atau pemikiran.

Ideologi dapat dibedakan menjadi dua jenis:

Pertama, ideologi doktriner. Ideologi ini bersifat ketat dan mengandung ajaran-ajaran yang disusun secara jelas dan sistematis, serta diindoktrinasikan pada komunitasnya dengan pengawasan ketat dalam rangka pelaksanaan ideologi dan seringkali dimonopoli oleh rezim yang berkuasa. Dalam hal ini, berarti pemimpin suatu negara memiliki kendali penuh dan kekuasaan dalam pelaksanaan negara beserta ideologi yang dianut. Kedudukan pemimpin negara seolah berada di atas kedudukan ideologi dan sistem pemerintahan akan bersifat otoriter.
Kedua, ideologi pragmatis. Ideologi ini bersifat tidak ketat dan mengandung ajaran-ajaran yang tidak disusun secara rinci, tidak diindoktrinasikan, serta tidak memiliki pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya (Emile Durkheim dalam George Simpson, New York, Free Press, 1964.54).

Pancasila sebagai ideologi merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak, dan ini bisa menampakkan diri dalam pengertian formal atau informal. Menolak Pancasila sebagai ideologi tidak masuk akal, bukan hanya karena penolakan semacam ini bersifat ideologis, tetapi juga karena hal ini akan potensial mempersempit ’keleluasaan berpikir’ yang harus dijaga berdasarkan prinsip kebebasan, yang menyarankan bahwa kemauan setiap orang atau kelompok untuk mengartikulasikan dan merumuskan pemahaman tertentu tentang kehidupan harus tetap dikembangkan. Kebebasan berpikir merupakan hak termasuk elit penguasa yang memang berkepentingan dengan ideologi formal, maupun warga negara biasa dan masyarakat sipil yang berkepentingan dengan bagaimana kedua pengertian ideologi tersebut dalam praktek mempengaruhi kehidupan mereka. Sekali lagi, ideologi penting dan merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak karena dalam setiap masyarakat selalu diharapkan tersedia keberadaan sebuah struktur bersama yang terbentuk dari idea-idea dan karena itu, ‘salah satu fungsi penting dari lembaga sosial adalah mempertahankan dan menyebarkan ideologi bersama (common ideology) diantara mereka yang membentuk sebuah masyarakat’ (Gauthier, p. 28)

Kekuatan ideologi Pancasila dapat diukur dari tiga dimensi yang saling berkaitan, saling mengisi dan saling memperkuat. Ketiga dimensi tersebut adalah:

1. Dimensi Realitas, dimana sebuah ideologi mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakatnya.

2. Dimensi Idealitas, dimana suatu ideologi harus mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melalui idealisme atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi, suatu masyarakat akan mampu mengetahui ke mana mereka ingin membangun kehidupan bersama.

3. Dimensi Fleksibilitas, dimana sebuah ideologi harus memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran baru yang relevan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

Berdasar pada ketiga dimensi tersebut, Pancasila jelas memenuhi standar realitas, idealitas dan fleksibilitas, karena dinamika internal yang terkandung dalam sifatnya sebagai ideologi terbuka. Secara ideal-konseptual, Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermutu tinggi. Dinamika internal yang terkandung dalam suatu ideologi biasanya mempermantap, mempermapan dan memperkuat relevansi ideologi tersebut dalam masyarakatnya.