Minggu, 29 April 2012

Hukum-Hukum Perbankan

Pendahuluan


Secara terminologi “bank” berasal dari bahasa Italy “banca” yang berarti bence yaitu suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Italy yang memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangkubangku di halaman pasar.
 
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan. Hukum ini merupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus
dipenuhi oleh bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.


Landasan Teori


menurut Drs. Muhammad Djumhana, S.H pengertian hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998


Pembahasan


Ruang Lingkup Hukum Perbankan
 
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai
berikut:
  • Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan hak dan kewajiban bank.
  • Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan,.
  • Kaidah-kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain-lain.
  • Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral dan lainlain.
  • Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnis bank tesebut, seperti pengadilan, sanksi, pengawasan dan lain-lain.
Terdapat pula beberapa faktor yang membantu pembentukan hukum perbankan, yaitu
diantaranya perjanjian, yurisprudensi dan doktrin.

- Perjanjian
Dalam KUHPerdata terdapat ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pasal 1338 BW).
 
- Yurisprudensi
Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau faktor pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat." Ketentuan tersebut dapat dijadikan suatu dasar bahwa pengadilan pun dapat memegang peranan yang aktif untuk pembentukan hokum secara umumnya dan
hukum perbankan secara khususnya.
 
- Doktrin
Doktrin, atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa Romawi tetapi kemudian pada perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa-bangsa yang lain.

Kesimpulan


Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan. Hukum ini merupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah perbankan

Daftar Pustaka


www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/123164-PK%20IV...8207...
http://poltakparulian.blogspot.com/2011/03/hukum-perbankan.html
www.bi.go.id ›
 

Hukum Perbankan Syariah

Pendahuluan

keberadaan perbankan yang kegiatan operasionalnya didasarkan pada syariat Islam disebut sebagai solusi terhadap permasalahan yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi yang berbasis bunga. Perbankan yang berbasis syariat Islam ini dapat menunjukkan karakter riil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, menjunjung nilai-nilai kebersamaan, menciptakan keseimbangan antara pemilik modal dan pengelola modal, dan yang paling utama tidak berdasarkan pada pembungaan (non ribawi).


Landasan Teori

Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


Pembahasan

Dasar hukum pelaksanaan perbankan syariah di Indonesia terbagi dalam dua bagian yaitu dasar hukum normatif dan dasar hukum formal. Keduanya secara simultan memberikan kekuatan hukum berlakunya perbankan syariah di Indonesia. Dasar hukum normatif berasal dari hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an, Sunnah dan Ijtihad. Ketentuan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Fatwa Dewan Syariah Nasional.

Melihat ketentuan-ketentuan yang ada dalam PP No. 72 Tahun 1992,
keleluasaan untuk mempraktekkan gagasan perbankan berdasarkan syariat Islam terbuka seluas-luasnya, terutama berkenaan dengan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Pembatasan hanya diberikan dalam hal :

  1. Larangan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (maksudnya kegiatan usaha berdasarkan perhitungan bunga) bagi Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Begitu pula Bank Umum atau BPR yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil dilarang melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
  2. Kewajiban memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan atas produk perbankan baik dana maupun pembiayaan agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari’at, dimana pembentukannya dilakukan oleh bank berdasarkan hasil konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kesimpulan

Kesimpulan bahwa “bank berdasarkan prinsip bagi hasil” merupakan istilah bagi Bank Islam atau Bank Syariah baru dapat ditarik dari Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam penjelasan ayat tersebut ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalat berdasarkan Syari’at dalam melakukan kegiatan usaha bank.


Daftar Pustaka

http://omperi.wikidot.com/sejarah-hukum-perbankan-syariah-di-indonesia
http://rimaru.web.id/dasar-hukum-perbankan-syariah-di-indonesia/
dewinm.staff.umy.ac.id/


Tujuan Jasa Perbankan

Pendahuluan

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.


Pembahasan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.


Kesimpulan 
Dalam dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus.


Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Tujuan_jasa_perbankan
http://ambhen.wordpress.com/2010/02/01/macam-jasa-perbankan/

Kamis, 19 April 2012

My Great Family

Mom, Dad, Me, and My Little Bro


Sungguh bangga nya saya mempunyai orang tua seperti mereka. Orang tua hebat yang sudah membesarkan, merawat, mendidik, dan membimbing saya hingga seperti ini. Dan adik yang amat sangat saya sayangi. Mereka bertiga sangat berarti untuk saya.
I Love You my fam :*

He is My Everything

Raden Fandy Fariza





Dia adalah orang terpenting untuk kehidupan saya selain keluarga. Sangat bersyukur telah dipertemukan dengan dirinya. Karena dia bisa membuat saya menjadi pribadi yang lebih dewasa dan dia lah yang membuat saya mengerti apa itu cinta ^__^

They are my best..


My birthday ,20th


with my BESTFRIENDS 
(Kahfi Kailani , Linda Rachmawati, Yunita Anggraeni)

Sahabat itu ibarat rumah, selalu menjadi tempat yang paling nyaman apapun keadaan nya. Entah ketika hujan ataupun panas oleh teriknya matahari. Rumah akan selalu ada untuk kita apapun keadaan kita, entah ketika kita sedang merasa senang atau sedih.
Sahabat tidak akan pernah saling menjatuhkan. Terimakasih saya ucapkan untuk kalian berdua, karena kalian selalu ada untuk saya . Selalu menjadi sahabat terbaik hingga saat ini ,kurang lebih 7 tahun.
Saya sangat berharap semoga kalian akan tetap menjadi my BestFriends .

Sistem Kliring BI

Pendahuluan

Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan
merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di
Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


Landasan Teori

Sesuai cetak biru system Pembayaran Nasional Bank Indonesia (1995), mulai tahun 1996 dikembangkan kliring local elektronik dengan teknologi image oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan pengguanaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) untuk local Jakarta. Pada awalnya, jumlah peserta kliring masih terbatas pada tujuh bank yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), Deutsche Bank, Standart Chartered, Citibank dan dua pesaing internal dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam kliring elektronik dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis masing-masing bank. Kliring elektronik secara menyeluruh di Jakarta baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001.


Pembahasan

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting  transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya)
  2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.

Manfaat dari kliring antara lain:

  1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
  2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.

Hal-Hal yang harus diperhatikan dalam bertransaksi menggunakan kliring :

  1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
  2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
  3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
  4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.

Kesimpulan

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .


Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
www.bi.go.id/NR/.../SistemKliringNasionalBankIndonesia.pdf

Bank Perkreditan Rakyat

Pendahuluan


BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.

Landasan Teori

Perbankan dan Bank Pekreditan Rakyat (BPR)

Menurut Rose (2002), pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman serta menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya. Sementara itu, pengertian atau definisi perbankan, bank, dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang Perbankan sebagai berikut:
 

a. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
b. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannnya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
c. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Pembahasan

Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan.

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit. 
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. 
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
 
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.

Kesimpulan

Jadi menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan uang di BPR. 


DAFTAR PUSTAKA

www.bi.go.id/NR/rdonlyres/916B0AF8-2103.../MengenalBPR.pdf
udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11202/BPR.doc
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/136203-T%2028111-Faktor...pdf 

Minggu, 15 April 2012

Struktur Perbankan

Pendahuluan

Bank sebagai lembaga atau sering juga disebut jantungnya perekonomian negara maka sangat dibutuhkan struktur perbankan yang baik dari negara yang bersangkutan. Struktur Perbankan menjadi salah satu topik yang cukup menarik dalam analisis perbankan sejak dulu sampai saat ini untuk suatu negara. Struktu perbankan yang baik dapat menimbulkan jalannya perekonomian suatu negara. Struktur Perbankan yang baik juga dapat membuat pemerataan pendapatan masyarakat.


Pembahasan


Pentingnya masalah struktur perbankan telah menjadi fokus perhatian dalam penyusunan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang sedang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Dalam penyusunan API, salah satu dari enam pilar yang menjadi agenda perbankan ke depan adalah pilar pertama menyangkut struktur perbankan yang sehat.

Struktur perbankan yang sehat merupakan inti dari semua permasalahan perbankan karena baik buruknya industri perbankan akan banyak ditentukan oleh bagus tidaknya struktur yang dibuat, di samping perlu adanya fungsi pendukung lain, seperti pengawasan dan pengaturan yang efektif.

Dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun kedepan program peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:
  • 2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
  • 3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
  • 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun;
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:


Kesimpulan

Struktur Perbankan yang baik harus direncanakan dengan baik agar terjadi struktur perbankan sesuai dengan cita-cita. Struktur Perbankan yang baik tidak terciptanya secepatnya tetapi melalui sebuah proses yang panjang. Keinginan Pemerintah saat ini belum bisa langsung dipenuhi oleh perbankan saat ini. Hal ini disebabkan faktor pihak lain diluar bank yaitu masyarakat yang melakukan investasi melalui deposito, 6 tabungan dan rekening serta obligasi serta peraturan Pemerintah sendiri. Tetapi, Struktur Perbankan tersebut sangat diperlukan agar pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat serta pemerataan pendapatan bisa terjadi.


Daftar Pustaka

http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/Struktur+Perbankan/
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Perbankan+dan+Stabilitas+Keuangan/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/api4.htm
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=2275&coid=2&caid=19&gid=4
www.finansialbisnis.com/.../...

Arsitektur Perbankan Indonesia

Pendahuluan


Adanya perbankan yang sehat maka sangat dirasakan sebuah perencanaan perbankan dan keuangan yang lebih detail agar tidak terjadi kembali persoalan perbankan. Biasanya, satu perusahaan yang bagus memiliki perencanaan strategis untuk 5 tahun sampai dengan 20 tahun mendatang agar arah perusahaan lebih jelas. Dengan patokan tersebut dan pengalaman sebelumnya bahwa bank banyak yang problem dikarenakan krisis tersebut maka diperlukan sebuah perencanaan perbankan yang lebih panjang. Perencanaan yang strategis ini akan membantu setiap banak untuk melakukan aktifitasnya di masa mendatang.
 
Perencanaan Strategis tersebut dikenala dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). API ini dibuat oleh Bank Indonesia karena berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan Undang Undang Bank Indonesia, bahwa yang mengawasi dan mengendalikan sector perbankan adalah Bank Indonesia. Oleh karenanya, API ini diumumkan dan disosialisasikan kepada Perbankan pada tahun 2004. API ini telah dipelajari oleh semua kalangan perbankan bahkan Pemerintah sendiri. Saat ini dirasakan perlu untuk memperbaiki API tersebut karena ada persoalan yang dirasakan oleh kalangan perbankan dengan API tersebut. Oleh karenanya, bab ini akan membahas aspek filosfis API agar dapat dipahami semua kalangan dan bisa menjalankannya.


Pembahasan

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk,  dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.   Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Arsitektur Perbankan Indonesia adalah kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tanggal 9 Januari 2004. API diluncurkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.

Bank Indonesia dalam API memperkenalkan adanya enam pilar untuk tercapainya sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna mencipatakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun pilar tersebut sebagai berikut :
  1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
  2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
  3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
  4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
  5. Mewujudkan insfrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
  6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Pilar API tersebut dapat juga dibuat dalam bentuk pola rumah sebuah rumah seperti terlihat pada Grafik berikut ini.



Kesimpulan

Bank Indonesia menciptakan API agar dibisa dipahami arah kebijakan Perbankan yang diinginkan Pemerintah. Adanya API, membuat bank-bank menyesuaikan rencana kerja dalam 5 tahun sampai 10 tahun ke depan agar sesuai dan mengikuti API tersebut. Pencapaian target setiap pilar dalam API tersebut tertuang dalam sebuah timbetable yang dapat diperhatikan pada Lampiran.


Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Arsitektur_Perbankan_Indonesia
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Arsitektur+Perbankan+Indonesia
www.finansialbisnis.com/.../...

Jumat, 13 April 2012

Tujuan dan Tugas Bank Sentral

Pendahuluan

Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai “bank” seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk men-capai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertum¬buhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-¬fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.

Landasan Teori

Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Dalam Undang-Undang Reoublik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia (BI), pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa BI adalah lembaga negara yang independen.


Pembahasan

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. 

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. 

Strategi yang digunakan oleh BI dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah adalah :
1. Mengkaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter.
2. Menentukan sasaran akhir kebijakan moneter.
3. Mengidentifikasi variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
4. Memformulasikan respon kebijakan moneter.

BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien


Kesimpulan

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.


Daftar Pustaka

http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Tujuan+dan+Tugas/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#Status_dan_Kedudukan_Bank_Indonesia
http://putracenter.net/2009/01/15/peranan-bank-indonesia-dalam-pengendalian-inflasi/
http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/03/26/tugas-1-1-pengertian-bank-klasifikasi-tugas-fungsi-serta-kegiatan-pada-bank/


Kamis, 12 April 2012

Bank Syariah VS Bank Konvensional

Pendahuluan

Adanya bunga pada bank konvensional difatwakan sama dengan riba, sehingga memunculkan alternatif untuk menghindari harta haram, di buatlah bank dengan system syariah. Namun ternyata tidak sedikit masyarakat umum dan bahkan kalangan intelektual terdidik, bahkan masyarakat masih menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Mereka juga beranggapan bagi hasil dan margin keuntungan, sama saja dengan bunga. Mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat di kalangan sebagian kecil ustazd yang belum memahami konsep dan operasional bagi hasil.
Sehingga perlu dijelaskan perbedaan system dari bank tesebut. Perlu dipahami, bahwa bank konvensional merupakan bank yang menerapkan system bunga bank sedangkan bank syariah, menerapkan system bagi hasil.

Landasan Teori

  • Schaik (2001):
Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya
  • Sudarsono (2004):
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah
  • Muhammad (2002) dalam Donna (2006): 
adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
  • Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.
  • Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pembahasan
Bank Syariah jelas memiliki perbedaan dibandingkan dengan Bank Konvensional. Perbedaan tersebut umumnya ada pada level Akad dan/atau skema produk dan operasional. Perbedaan paling prinsip adalah Bank Konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan Bank Syariah menggunakan berbagai sistem/skema/akad yang diperbolehkan oleh Syariah.

Perbedaan nya adalah sebagai berikut :
Bank Syariah jelas memiliki perbedaan dibandingkan dengan Bank Konvensional. Perbedaan tersebut umumnya ada pada level Akad dan/atau skema produk dan operasional. Perbedaan paling prinsip adalah Bank Konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan Bank Syariah menggunakan berbagai sistem/skema/akad yang diperbolehkan oleh Syariah. Bank Syariah menggunakan berbagai skema berupa akad untuk setiap produk dan operasionalnya. Untuk nasabah penyimpan dana di Bank Syariah digunakan skema Titipan (wadiah) serta Bagi Hasil (mudharabah). Bank Syariah akan menentukan % nisbah bagi hasil yang dihitung dari jumlah keuntungan yang diperoleh atas dana yang di-mudharabah-kan dengan pihak Bank. Untuk skema Titipan, maka Bank Syariah boleh memberikan return kepada nasabah berupa bonus.

Pada perbankan Konvensional, hubungan antara Bank dengan Nasabah hanya bersifat debitur dan kreditur. Nasabah menyimpan di Bank kemudian Bank menentukan % bunga yang dihitung dari jumlah uang yang disimpan nasabah untuk menentukan return yang nanti diperoleh nasabah. Begitu juga ketika nasabah meminjam uang dari Bank untuk keperluan apapun, maka Bank menentukan % bunga yang dihitung dari jumlah uang yang dipinjam.

Perbedaan selanjutnya dari struktur organisasi yang sangat baik yang dilihat dari stiruktur pengamananya yaitu DPS ( dewan pengawas syariah) yang bertugas sbg pengawasan operasional bank dan produk-roduknya agar sesuai garis syarah. Kemudian pada lingkungan disekitar bank syariah yang bernuasa islami. disini ketika kita datang nanti di bank syariah akan disambut mulai dari cara pakaian, bertingkah laku dari pada karyawannya. Mekanismenya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.



Kesimpulan

Jadi jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

Daftar Pustaka
bhupalaka.files.wordpress.com/.../makalah-bank-syariah-klpk-4.docx 
http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/ 
http://ib.eramuslim.com/2010/04/10/perbedaan-bank-syariah-dengan-bank-konvensional/   
http://www.wealthindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=513 
http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2008/10/24/perbedaan-bank-syariah-dengan-bank-konvensional/  
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/07/12/beda-bank-syariah-dan-konvensional-1/