Jumat, 13 April 2012

Tujuan dan Tugas Bank Sentral

Pendahuluan

Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai “bank” seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk men-capai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertum¬buhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-¬fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.

Landasan Teori

Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Dalam Undang-Undang Reoublik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia (BI), pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa BI adalah lembaga negara yang independen.


Pembahasan

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. 

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. 

Strategi yang digunakan oleh BI dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah adalah :
1. Mengkaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter.
2. Menentukan sasaran akhir kebijakan moneter.
3. Mengidentifikasi variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
4. Memformulasikan respon kebijakan moneter.

BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien


Kesimpulan

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.


Daftar Pustaka

http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Tujuan+dan+Tugas/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#Status_dan_Kedudukan_Bank_Indonesia
http://putracenter.net/2009/01/15/peranan-bank-indonesia-dalam-pengendalian-inflasi/
http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/03/26/tugas-1-1-pengertian-bank-klasifikasi-tugas-fungsi-serta-kegiatan-pada-bank/


Kamis, 12 April 2012

Bank Syariah VS Bank Konvensional

Pendahuluan

Adanya bunga pada bank konvensional difatwakan sama dengan riba, sehingga memunculkan alternatif untuk menghindari harta haram, di buatlah bank dengan system syariah. Namun ternyata tidak sedikit masyarakat umum dan bahkan kalangan intelektual terdidik, bahkan masyarakat masih menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Mereka juga beranggapan bagi hasil dan margin keuntungan, sama saja dengan bunga. Mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat di kalangan sebagian kecil ustazd yang belum memahami konsep dan operasional bagi hasil.
Sehingga perlu dijelaskan perbedaan system dari bank tesebut. Perlu dipahami, bahwa bank konvensional merupakan bank yang menerapkan system bunga bank sedangkan bank syariah, menerapkan system bagi hasil.

Landasan Teori

  • Schaik (2001):
Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya
  • Sudarsono (2004):
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah
  • Muhammad (2002) dalam Donna (2006): 
adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
  • Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.
  • Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pembahasan
Bank Syariah jelas memiliki perbedaan dibandingkan dengan Bank Konvensional. Perbedaan tersebut umumnya ada pada level Akad dan/atau skema produk dan operasional. Perbedaan paling prinsip adalah Bank Konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan Bank Syariah menggunakan berbagai sistem/skema/akad yang diperbolehkan oleh Syariah.

Perbedaan nya adalah sebagai berikut :
Bank Syariah jelas memiliki perbedaan dibandingkan dengan Bank Konvensional. Perbedaan tersebut umumnya ada pada level Akad dan/atau skema produk dan operasional. Perbedaan paling prinsip adalah Bank Konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan Bank Syariah menggunakan berbagai sistem/skema/akad yang diperbolehkan oleh Syariah. Bank Syariah menggunakan berbagai skema berupa akad untuk setiap produk dan operasionalnya. Untuk nasabah penyimpan dana di Bank Syariah digunakan skema Titipan (wadiah) serta Bagi Hasil (mudharabah). Bank Syariah akan menentukan % nisbah bagi hasil yang dihitung dari jumlah keuntungan yang diperoleh atas dana yang di-mudharabah-kan dengan pihak Bank. Untuk skema Titipan, maka Bank Syariah boleh memberikan return kepada nasabah berupa bonus.

Pada perbankan Konvensional, hubungan antara Bank dengan Nasabah hanya bersifat debitur dan kreditur. Nasabah menyimpan di Bank kemudian Bank menentukan % bunga yang dihitung dari jumlah uang yang disimpan nasabah untuk menentukan return yang nanti diperoleh nasabah. Begitu juga ketika nasabah meminjam uang dari Bank untuk keperluan apapun, maka Bank menentukan % bunga yang dihitung dari jumlah uang yang dipinjam.

Perbedaan selanjutnya dari struktur organisasi yang sangat baik yang dilihat dari stiruktur pengamananya yaitu DPS ( dewan pengawas syariah) yang bertugas sbg pengawasan operasional bank dan produk-roduknya agar sesuai garis syarah. Kemudian pada lingkungan disekitar bank syariah yang bernuasa islami. disini ketika kita datang nanti di bank syariah akan disambut mulai dari cara pakaian, bertingkah laku dari pada karyawannya. Mekanismenya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.



Kesimpulan

Jadi jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

Daftar Pustaka
bhupalaka.files.wordpress.com/.../makalah-bank-syariah-klpk-4.docx 
http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/ 
http://ib.eramuslim.com/2010/04/10/perbedaan-bank-syariah-dengan-bank-konvensional/   
http://www.wealthindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=513 
http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2008/10/24/perbedaan-bank-syariah-dengan-bank-konvensional/  
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/07/12/beda-bank-syariah-dan-konvensional-1/

Kamis, 29 Maret 2012

Penerapan Komputerisasi Pada Dunia Perbankan

Pendahuluan

Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank.


Landasan Teori

Pengertian komputer menurut para ahli :
  1. Oxford English Dictionary (OED2) edisi ke-2 mendefinisikan computer sebagai suatu perangkat yang digunakan untuk menghitung atau mengendalikan operasi-operasi yang dinyatakan dalam bentuk numeric atau logika.
  2. Menurut V.C hamacher dalam bukunya “Computer Organization” computer adalah mesin penghitung elektronik yang cepat dan dapat menerima informasi input digital kemudian memprosesnya sesuai dengan program yang tersimpan di memorinya, dan menghasilkan output berupa informasi. 
  3. Menurut Robert H. Blissmer (1985)dalam bukunya “Computer Annual” computer adalah suatu alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas sebagai berikut : Menerima input, Memproses input tadi sesuai dengan programnya, Menyimpan perintah-perintah dan hasil dari pengolahan, dan Menyediakan output dalam bentuk informasi 
  4. Sedangkan William M. Fouri dalam bukunya “Introduction to the Computer the tool of Business” berpendapat bahwa computer adalah suatu pemroses data yang dapat melakukan perhitungan besar secara cepat, termasuk perhitungan artimatika dan operasi logika, tanpa campur tangan manusia.
  5. Menurut Sanders (1985), computer adalah system elektronik untuk memanipulasi data yang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan agar secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya dan menghasilkan output berdasarkan instruksi-instruksi yang telah tersimpan dalam memori.
Pengertian Bank menurut para ahli :

Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.



Pembahasan

Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankan pun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang 2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile "HP" dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.

Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
  • Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
  • Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
  • Penggunaan Database di bank – bank.
  • Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING.


Kesimpulan

Salah satu tekhnologi komputer (komputerisasi) dalam dunia perbankan atau dalam kegiatan bank adalah sistem aplikasi tabungan yang mensimulkan pelaksanaan kegiatan jasa tabungan di bank. dengan adanya penerapan komputerisasi dalam dunia perbankan, dapat memudahkan pihak bank dalam melayani masyarakat.



Daftar Pustaka
  • research.amikom.ac.id/index.php/KIM/article/download/3575/1908 
  • http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/software/2061887-pengertian-komputer-menurut-para-ahli/
  •  http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2096849-defenisi-bank-menurut-para-ahli/
 

Sistem dan Prinsip Perbankan Syariah Indonesia


Pendahuluan

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).

Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Landasan Teori
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil.

Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama.

Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran .


Pembahasan

Diperlukan sistem lain yang dapat mengatasi berbagai kelemahan sistem keuangan konvensional yang selama ini berlaku di negara modern seluruh dunia. Sistem berasaskan keadilan, yang tidak memungkinkan adanya spekulasi sehingga menimbulkan ketidakpastian.

Sistem perbankan syariah merupakan sistem yang bernafaskan pada ajaran islam, yakni sistem perbankan yang tidak mengenal riba. Riba yang dimaksud adalah sistem bunga yang pada umumnya diberikan oleh bank-bank konvensional. Sistem perbankan syariah mengutamakan mekanisme bagi hasil dalam setiap transaksi menawarkan hal-hal tersebut.

Pada sistem perbankan syariah, tidak dikenal adanya peminjaman uang secara langsung. Akan tetapi berupa model kerjasama kemitraaan, seperti diantaranya adalah bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah).

Ada beberapa keunggulan yang dimiliki perbankan berbasis syariah, diantaranya adalah sistem transaksi yang berupa bagi hasil ternyata jauh lebih menguntungkan bila dibandingkan dengan sistem bunga. Dengan sistem bagi hasil perbankan terbukti memiliki daya tahan yang kuat terhadap adanya guncangan dari sistem keuangan global.

Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah.

Adapun prinsip bagi hasil ( Profit Sharing ) sebagai berikut:

  1. Al-Wadiah, Yaitu perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
  2. Al-Mudharabah, Yaitu perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang) dengan pengusaha (enterpreneur). Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek/usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan.
  3. Al-Musyarakah, Yaitu perjanjian kerja sama antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak. 
  4. Al-Murabahah, yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun.  
  5. Al-Ijarah, yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. 
  6. Al-Qardahul Hasan, adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, di mana peminjam tidak kerkewajiban untuk mengembalikan apa pun kecuali pinjaman dan biaya administrasi.


Dan untuk prinsip Jual Beli ( Al – Buyu ) yaitu :
1.      Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli antara dua belah pihak,di mana pembeli dan penjual menyepakati harga jual, yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual.
2.      Salam
Salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan kemudian. Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada,sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.
3.       Istisna
Istisna adalah pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan di muka sekaligus atau secara bertahap.
4.       Ijarah ( Sewa )
Ijarah adalah kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa. Secara prinsip, ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat.
5.      Wakalah
Wakalah adalah transaksi, dimana pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
6.       Kafalah ( Garansi Bank )
Kafalah adalah transaksi dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kejadian yang dilakukan oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa komisi atau fee.
7.      Sharf ( Jual beli valuta asing )
Sharf adalah pertukaran/ jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.
8.      Hawalah
Hawalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang
9.      Rahn ( Gadai )
Rahn adalah transaksi gadai dimana seseorang yang membutuhkan dan dapat menggadaikan barang yang dimilikinya kepada bank syariah dan atas izin bank syariah, orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan tersebut,dengan syarat harus dipelihara dengan baik.
10.  Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi Qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal,yaitu sebagai pinjaman talangan haji.


KESIMPULAN 
 
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang : Perniagaan atas barang-barang yang haram, Bunga (ربا riba), Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

Daftar Pustaka 

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
  • http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/07/06/sistem-perbankan-syariah-untuk-ekonomi-indonesia-yang-lebih-baik/
 


Rabu, 28 Maret 2012

Sejarah Perbankan di Indonesia

Pendahuluan
Perbankan adalah lembaga keungan yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta pembangunan nasional.  Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat sangat bank minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia perbankan. Namun tidak semua orang mengetahui sejarah perbankan. Untuk itu, penulis membuat tulisan tentang sejarah perbankan guna mengetahui sejarah perbankan di Indonesia pada zaman dahulu.

Landasan Teori
Menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.

Pembahasan


Sejarah Perbankan Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
  • De Javasce NV. 
  • De Post Poar Bank. 
  • Hulp en Spaar Bank. 
  • De Algemenevolks Crediet Bank. 
  • Nederland Handles Maatscappi (NHM). 
  • Nationale Handles Bank (NHB). 
  • De Escompto Bank NV. 
  • Nederlansche Indische Handelsbank
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
  1. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946. 
  2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.  
  3. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo. 
  4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.  
  5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan. 
  6. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.  
  7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946. 
  8. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

Sejarah Bank Indonesia di Bidang Perbankan Periode 1953 - 1959

Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950, struktur perekonomian Indonesia, masih didominasi oleh struktur kolonial. Meskipun saat itu struktur perbankan Indonesia boleh dikatakan merupakan komponen sarana moneter yang tidak banyak berperan dalam operasi perbankan, tetapi kondisi semacam ini menimbulkan keinginan kuat masyarakat untuk memasukkan lebih banyak unsur nasional dalam struktur ekonomi Indonesia. Bank Indonesia lahir setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953. Sesuai dengan UU tersebut, BI sebagai bank sentral bertugas untuk mengawasi bank-bank. Namun demikian, aturan pelaksanaan ketentuan pengawasan tersebut baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/1955 yang menyatakan bahwa BI, atas nama Dewan Moneter, melakukan pengawasan bank terhadap semua bank yang beroperasi di Indonesia.
Pada November 1957, diadakan Musyawarah Nasional Pembangunan (MUNAP) yang antara lain memutuskan pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Belanda, termasuk bank. Langkah awal untuk nasionalisasi bank-bank Belanda diprakarsai oleh KSAD selaku penguasa militer yang menetapkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan bank-bank Belanda dipercayakan kepada Badan Pengawasan Bank-Bank Belanda Pusat.
Kebijakan pemerintah untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda ditetapkan dalam UU No. 86/1958 yang berlaku surut hingga 3 Desember 1957. Badan Pengawas Bank Pusat mempertahankan direksi lama bank yang diawasi. Beberapa bank Belanda yang dinasionalisasi pada saat itu adalah :
  • Nationale Handelsbank yang pada 1959 menjadi Bank Umum Negara (BUNEG)
  • Escomptobank pada 1960 diubah menjadi Bank Dagang Negara (BDN)
  • Unit Khusus Museum Bank Indonesia: Sejarah Bank Indonesia
3 Nederlandsch Handel Maatschappij N.V. (Factorij) yang pada 1957 digabungkan ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan hasil peleburan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Bank Tani dan Nelayan (BTN). Dengan prinsip berdikari dan semangat nasionalisme yang terus menggelora, pada masa 1950-an pemerintah menyatakan penutupan beberapa bank asing (bukan Belanda), yaitu Overseas Chinese Banking Corporation, Bank of China, serta Hong Kong and Shanghai Banking Corp. berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2/1959.

 Kesimpulan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.

Daftar Pustaka
http://carapedia.com/pengertian_definisi_perbankan_info2114.html
http://forum.vivanews.com/sejarah-dan-budaya/91456-sejarah-perbankan-indonesia.html
http://afand.abatasa.com/post/detail/2357/sejarah-perbankan--pengertian-asas-fungsi-dan-tujuan
www.bi.go.id/NR/...49B1.../SejarahPerbankanPeriode19531959.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
 

Minggu, 01 Januari 2012

Aplikasi/Modul Penjualan MYOB


MYOB Accounting adalah sebuah software akuntansi yang diperuntukkan bagi usaha kecil menengah ( UKM ) yang dibuat secara terpadu (integrated software ). Program aplikasi akuntansi yang digunakan untuk mengotomatisasikan pembukuan secara lengkap, cepat dan akurat. Disini saya akan mebahas tentang pencatan transaksi penjualan tunai.
Sistem Pembukuan Terintegrasi, memberikan efisiensi kerja
MYOB memberikan kemudahan dalam proses administrasi usaha dengan mengintegrasikan fungsi-fungsi Buku Besar, Keuangan, Pembelian, Penjualan, Persediaan dan Pengelolaan Relasi, dimulai dari proses input dokumen dasar sampai pada proses pelaporan. Dengan terintegrasinya fungsi-fungsi Buku Besar, Pembelian, Penjualan, Keuangan dan persediaan memberikan efisiensi kerja dengan menghilangkan pengulangan pencatatan transaksi, melalui fungsi-fungsi yang berbeda, dan memungkinkan ekplorasi data yang maksimal.

Otomatisasi Pembukuan
Dalam Program MYOB banyak sekali fungsi yang dapat diatur untuk mempermudah penggunaan, salah satunya adalah otomatisasi proses pembukuan dengan menggunakan Link Account (Link Perkiraan Transaksi) yang akan mengambil alih proses pembukuan mulai dari proses penjurnalan, posting sampai penyusunan laporan dan proses analisa bahkan fungsi pengendalian operasional. Dengan adanya otomatisasi pembukuan ini anda tidak perlu lagi untuk melakukan pembuatan ayat jurnal, melakukan proses posting ke buku besar, melakukan proses summary dan filtering buku besar untuk menghasilkan laporan-laporan yang anda inginkan.
Yang anda perlu lakukan dengan menggunakan program ini adalah hanya melakukan ‘Data Entry’ dari dokumen dasar, proses-proses berikutnya akan dilakukan MYOB secara otomatis.Jurnal akan dibentuk secara otomatis, yang kemudian di ‘posting’ ke dalam Buku Besar dan Buku Besar Pembantu, dan seterusnya sampai pembentukan Laporan Keuangan dan Laporan Penunjang lainnya.

Integrasi dengan Microsoft Office
MYOB juga berintegrasi dengan Microsoft Office, sehingga data/laporan akan dengan mudah dikonversi ke MS Excel untuk diolah lebih lanjut atau ke format HTML untuk pengiriman yang lebih mudah melalui internet, juga ke MS word untuk pencetakan surat (Mail Merge).

Mendukung penggunaan secara Multi User
Untuk menunjang Integrated System ini, selain digunakan secara Single-user, MYOB juga dapat digunakan secara Multi-user, sehingga data yang di-Input oleh pengguna yang satu, saat itu juga dapat digunakan oleh pengguna lainnya. MYOB dapat berjalan pada semua jenis jaringan yang populer, secara Peer to Peer atau Server-Client Network.

Eksplorasi Database yang maksimal
Dengan modul-modul Analisa, Pencarian Transaksi, Tugas (To do list) dan Fungsi Laporan dengan fungsi filtering dan designing, MYOB memberikan keleluasaan bagi penggunanya untuk mengeksplorasi database yang ada dan menampilkannya dalam beragam format seperti : Laporan (MYOB/Excel/dll.), Form Faktur/PO, Analisa Grafis, dll. Dengan adanya modul-modul tersebut di atas, MYOB selain membantu penggunanya dalam meningkatkan efisiensi dan simplifikasi kerja, juga dalam fungsi pengendalian operasional perusahaan.


http://news.palcomtech.com/2011/06/mencatat-penjualan-tunai-lewat-aplikasi-myob/