Kamis, 29 Maret 2012

Sistem dan Prinsip Perbankan Syariah Indonesia


Pendahuluan

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).

Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Landasan Teori
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil.

Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama.

Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran .


Pembahasan

Diperlukan sistem lain yang dapat mengatasi berbagai kelemahan sistem keuangan konvensional yang selama ini berlaku di negara modern seluruh dunia. Sistem berasaskan keadilan, yang tidak memungkinkan adanya spekulasi sehingga menimbulkan ketidakpastian.

Sistem perbankan syariah merupakan sistem yang bernafaskan pada ajaran islam, yakni sistem perbankan yang tidak mengenal riba. Riba yang dimaksud adalah sistem bunga yang pada umumnya diberikan oleh bank-bank konvensional. Sistem perbankan syariah mengutamakan mekanisme bagi hasil dalam setiap transaksi menawarkan hal-hal tersebut.

Pada sistem perbankan syariah, tidak dikenal adanya peminjaman uang secara langsung. Akan tetapi berupa model kerjasama kemitraaan, seperti diantaranya adalah bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah).

Ada beberapa keunggulan yang dimiliki perbankan berbasis syariah, diantaranya adalah sistem transaksi yang berupa bagi hasil ternyata jauh lebih menguntungkan bila dibandingkan dengan sistem bunga. Dengan sistem bagi hasil perbankan terbukti memiliki daya tahan yang kuat terhadap adanya guncangan dari sistem keuangan global.

Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah.

Adapun prinsip bagi hasil ( Profit Sharing ) sebagai berikut:

  1. Al-Wadiah, Yaitu perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
  2. Al-Mudharabah, Yaitu perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang) dengan pengusaha (enterpreneur). Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek/usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan.
  3. Al-Musyarakah, Yaitu perjanjian kerja sama antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak. 
  4. Al-Murabahah, yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun.  
  5. Al-Ijarah, yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. 
  6. Al-Qardahul Hasan, adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, di mana peminjam tidak kerkewajiban untuk mengembalikan apa pun kecuali pinjaman dan biaya administrasi.


Dan untuk prinsip Jual Beli ( Al – Buyu ) yaitu :
1.      Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli antara dua belah pihak,di mana pembeli dan penjual menyepakati harga jual, yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual.
2.      Salam
Salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan kemudian. Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada,sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.
3.       Istisna
Istisna adalah pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan di muka sekaligus atau secara bertahap.
4.       Ijarah ( Sewa )
Ijarah adalah kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa. Secara prinsip, ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat.
5.      Wakalah
Wakalah adalah transaksi, dimana pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
6.       Kafalah ( Garansi Bank )
Kafalah adalah transaksi dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kejadian yang dilakukan oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa komisi atau fee.
7.      Sharf ( Jual beli valuta asing )
Sharf adalah pertukaran/ jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.
8.      Hawalah
Hawalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang
9.      Rahn ( Gadai )
Rahn adalah transaksi gadai dimana seseorang yang membutuhkan dan dapat menggadaikan barang yang dimilikinya kepada bank syariah dan atas izin bank syariah, orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan tersebut,dengan syarat harus dipelihara dengan baik.
10.  Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi Qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal,yaitu sebagai pinjaman talangan haji.


KESIMPULAN 
 
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang : Perniagaan atas barang-barang yang haram, Bunga (ربا riba), Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

Daftar Pustaka 

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
  • http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/07/06/sistem-perbankan-syariah-untuk-ekonomi-indonesia-yang-lebih-baik/
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar