Senin, 26 November 2012

Tugas 4

Pemuda

-    Definisi Pemuda

   Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan. 

-   Peran Pemuda di Masyarakat



Peran pemuda di masyarakat pada saat ini sangat menurun, karena kurangnya peran aktif dari pemuda tersebut. Pada saat ini jarang sekali ditemukan pemuda yang turut membantu dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat seperti kerja bakti, acara keagamaan ataupun adat istiadat. Para pemuda lebih suka dengan kesenangan dan bermain-main.




Kewarganegaraan


Negara adalah sebuah wilayah yang berada di suatu kawasan dimana di atas wilayah itu terdapat sebuah sistem yang bernama pemerintah. Dan di wiliayah itu juga berdiam sekelompok manusia yang sudah menyatakan diri untuk tunduk pada peraturan yang berlaku di kawasan tersebut.

Beberapa definisi negara oleh para ahli : 
  •  Benedictus de Spinoza: Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
  • Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Tugas pokok negara : 
  • Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
  • Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Sifat-sifat negara : 
  1. Memaksa. Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  2. Monopoli. Suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama.
  3. Totalitas. Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz2DKxT7vtn
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz2DKxT7vtn
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz2DKxT7vtn

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Tiap negara biasanya menentukan dalam UU keawarganegaraan siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang dianggap orang asing. Di indonesia dahulunya sebelum amandemen kewarganegaraan itu di atur dalam UU No.62 tahun 1958.
Dalam UU 1945 pasal 26 itu dinyatakan:
  1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warganegara.
  2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.



Referensi :
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz2DKxT7vtn
http://www.anneahira.com/pengertian-negara.htm
http://kuliahfilsafat.blogspot.com/2009/08/definisi-negara-oleh-para-ahli.html#
http://lingkaranilmu.blogspot.com/2009/08/tugas-pokok-negara.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://www.scribd.com/doc/36662339/Sifat-Sifat-Negara-Beserta-Contohnya
http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/
http://darululum-ypui.net/kajian/kajian-umum/76-warga-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar