Pemuda
- Definisi Pemuda
- Definisi Pemuda
Pemuda
adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam-macam harapan,
terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda
diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan
generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
- Peran Pemuda di
Masyarakat
Peran pemuda di
masyarakat pada saat ini sangat menurun, karena kurangnya peran aktif dari
pemuda tersebut. Pada saat ini jarang sekali ditemukan pemuda yang turut
membantu dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat seperti kerja bakti, acara
keagamaan ataupun adat istiadat. Para pemuda lebih suka dengan kesenangan dan
bermain-main.
Kewarganegaraan
Negara adalah sebuah wilayah yang berada di suatu kawasan dimana di atas wilayah itu terdapat sebuah sistem yang bernama pemerintah. Dan di wiliayah itu juga berdiam sekelompok manusia yang sudah menyatakan diri untuk tunduk pada peraturan yang berlaku di kawasan tersebut.
Beberapa definisi negara oleh para ahli :
- Benedictus de Spinoza: Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
- Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Tugas pokok negara :
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Sifat-sifat negara :
- Memaksa. Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
- Monopoli. Suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama.
- Totalitas. Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Tiap negara biasanya menentukan dalam UU keawarganegaraan siapa yang
menjadi warga negara dan siapa yang dianggap orang asing. Di indonesia
dahulunya sebelum amandemen kewarganegaraan itu di atur dalam UU No.62
tahun 1958.
Dalam UU 1945 pasal 26 itu dinyatakan:
- Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warganegara.
- Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Referensi :
http://www.anneahira.com/pengertian-negara.htm
http://kuliahfilsafat.blogspot.com/2009/08/definisi-negara-oleh-para-ahli.html#
http://lingkaranilmu.blogspot.com/2009/08/tugas-pokok-negara.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://www.scribd.com/doc/36662339/Sifat-Sifat-Negara-Beserta-Contohnya
http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/
http://darululum-ypui.net/kajian/kajian-umum/76-warga-negara.html
http://darululum-ypui.net/kajian/kajian-umum/76-warga-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar