Kamis, 12 April 2012

Bank Syariah VS Bank Konvensional

Pendahuluan

Adanya bunga pada bank konvensional difatwakan sama dengan riba, sehingga memunculkan alternatif untuk menghindari harta haram, di buatlah bank dengan system syariah. Namun ternyata tidak sedikit masyarakat umum dan bahkan kalangan intelektual terdidik, bahkan masyarakat masih menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Mereka juga beranggapan bagi hasil dan margin keuntungan, sama saja dengan bunga. Mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat di kalangan sebagian kecil ustazd yang belum memahami konsep dan operasional bagi hasil.
Sehingga perlu dijelaskan perbedaan system dari bank tesebut. Perlu dipahami, bahwa bank konvensional merupakan bank yang menerapkan system bunga bank sedangkan bank syariah, menerapkan system bagi hasil.

Landasan Teori

  • Schaik (2001):
Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya
  • Sudarsono (2004):
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah
  • Muhammad (2002) dalam Donna (2006): 
adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
  • Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.
  • Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pembahasan
Bank Syariah jelas memiliki perbedaan dibandingkan dengan Bank Konvensional. Perbedaan tersebut umumnya ada pada level Akad dan/atau skema produk dan operasional. Perbedaan paling prinsip adalah Bank Konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan Bank Syariah menggunakan berbagai sistem/skema/akad yang diperbolehkan oleh Syariah.

Perbedaan nya adalah sebagai berikut :
Bank Syariah jelas memiliki perbedaan dibandingkan dengan Bank Konvensional. Perbedaan tersebut umumnya ada pada level Akad dan/atau skema produk dan operasional. Perbedaan paling prinsip adalah Bank Konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan Bank Syariah menggunakan berbagai sistem/skema/akad yang diperbolehkan oleh Syariah. Bank Syariah menggunakan berbagai skema berupa akad untuk setiap produk dan operasionalnya. Untuk nasabah penyimpan dana di Bank Syariah digunakan skema Titipan (wadiah) serta Bagi Hasil (mudharabah). Bank Syariah akan menentukan % nisbah bagi hasil yang dihitung dari jumlah keuntungan yang diperoleh atas dana yang di-mudharabah-kan dengan pihak Bank. Untuk skema Titipan, maka Bank Syariah boleh memberikan return kepada nasabah berupa bonus.

Pada perbankan Konvensional, hubungan antara Bank dengan Nasabah hanya bersifat debitur dan kreditur. Nasabah menyimpan di Bank kemudian Bank menentukan % bunga yang dihitung dari jumlah uang yang disimpan nasabah untuk menentukan return yang nanti diperoleh nasabah. Begitu juga ketika nasabah meminjam uang dari Bank untuk keperluan apapun, maka Bank menentukan % bunga yang dihitung dari jumlah uang yang dipinjam.

Perbedaan selanjutnya dari struktur organisasi yang sangat baik yang dilihat dari stiruktur pengamananya yaitu DPS ( dewan pengawas syariah) yang bertugas sbg pengawasan operasional bank dan produk-roduknya agar sesuai garis syarah. Kemudian pada lingkungan disekitar bank syariah yang bernuasa islami. disini ketika kita datang nanti di bank syariah akan disambut mulai dari cara pakaian, bertingkah laku dari pada karyawannya. Mekanismenya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.



Kesimpulan

Jadi jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

Daftar Pustaka
bhupalaka.files.wordpress.com/.../makalah-bank-syariah-klpk-4.docx 
http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/ 
http://ib.eramuslim.com/2010/04/10/perbedaan-bank-syariah-dengan-bank-konvensional/   
http://www.wealthindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=513 
http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2008/10/24/perbedaan-bank-syariah-dengan-bank-konvensional/  
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/07/12/beda-bank-syariah-dan-konvensional-1/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar