Pendahuluan
keberadaan perbankan yang kegiatan operasionalnya didasarkan pada syariat Islam disebut sebagai solusi terhadap permasalahan yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi yang berbasis bunga. Perbankan yang berbasis syariat Islam ini dapat menunjukkan karakter riil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, menjunjung nilai-nilai kebersamaan, menciptakan keseimbangan antara pemilik modal dan pengelola modal, dan yang paling utama tidak berdasarkan pada pembungaan (non ribawi).
Landasan Teori
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10
Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI),
membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana
disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian
prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Pembahasan
Dasar hukum pelaksanaan perbankan syariah
di Indonesia terbagi dalam dua bagian yaitu dasar hukum normatif dan
dasar hukum formal. Keduanya secara simultan memberikan kekuatan hukum
berlakunya perbankan syariah
di Indonesia. Dasar hukum normatif berasal dari hukum Islam yang
bersumber dari Al Qur’an, Sunnah dan Ijtihad. Ketentuan ini akan
dikeluarkan dalam bentuk Fatwa Dewan Syariah Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar