Pendahuluan
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan
merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di
Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di
Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Landasan Teori
Sesuai
cetak biru system Pembayaran Nasional Bank Indonesia (1995), mulai
tahun 1996 dikembangkan kliring local elektronik dengan teknologi image
oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal
18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan pengguanaan Sistem Kliring
Elektronik (SKE) untuk local Jakarta. Pada awalnya, jumlah peserta
kliring masih terbatas pada tujuh bank yakni Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Internasional Indonesia (BII),
Bank Central Asia (BCA), Deutsche Bank, Standart Chartered, Citibank
dan dua pesaing internal dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin
dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam
kliring elektronik dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis
masing-masing bank. Kliring elektronik secara menyeluruh di Jakarta
baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001.
Pembahasan
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan
jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi
pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun
penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
- Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya)
- Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Manfaat dari kliring antara lain:
- Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
- Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
Hal-Hal yang harus diperhatikan dalam bertransaksi menggunakan kliring :
- Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
- Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
- Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
- Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.
Kesimpulan
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki
permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang
Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central
counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi
baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya
kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar
menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
www.bi.go.id/NR/.../SistemKliringNasionalBankIndonesia.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar