Minggu, 17 April 2011

Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara

Para ahli merumuskan fungsi Negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan Negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideology yang dianut suatu Negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap Negara, apapun ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
a. Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadlian, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Ke-empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi Negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai Negara. Jadi fungsi Negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan Negara keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar