Norma merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang wajib dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat terikat. Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu. Kepada para pelanggar norma itu akan dikenal sanksi tertentu. Tuuan dari berlakunya suatu norma pada dasarnya untuk menjamin terciptanya ketertiban masyarakat. Ada 4 macam norma/kaidah dalam pergaulan hidup masyarakat, yaitu :
Norma agama
Merupakan peraturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk atau anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan, sebagai petunjuk hidup manusia tentang kebenaran. Misalnya menghormati orang tua agar selamat di akhirat atau jangan berbuat riba.
Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain berdosa, masuk neraka, atau hukuman lain dari Tuhan.
Norma kesusilaan
Adalah peraturan hidup yang bersumber pada hati nurani manusia, berupa bisikan kalbu atau suara hati yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Misalnya, hendaklah engkau berlaku jujur dan berbuat baik terhadap sesame manusia.
Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain perasaan cemas / malu atau perasaan hati yang kesal.
Norma kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dengan pergaulan masyarakat dan oleh setiap orang diikuti atau ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia yang satu dengan yang lain. Misalnya orang muda menghormati orang yang lebih tua dan jangan meludah dilantai atau disembarang tempat.
Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain mendapat celaan dari masyarakat atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
Norma hukum
Merupakan aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga Negara yang bewenang, bersifat mengikat dan memaksa. Negara (alat Negara) memiliki kekuasaan untuk memaksakan aturan-aturan hokum agar dipatuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hokum, dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu.
Sanksi hukumannya tegas dan nyata. Berbeda dari sanksi norma-norma yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar