Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan Negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu nagara.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933yang diselenggarakan oleh Negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa suatu Negara harus mempunyai unsur-unsur :
a) Penduduk yang tetap
b) Wilayah tertentu
c) Pemerintah
d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain
Sedangkan Oppenheim-Luterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk Negara adalah :
a) Harus ada rakyat
b) Harus daerah
c) Pemerintah yang berdaulat
Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan dari Negara lain. Berkaitan dengan upaya pembelaan Negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga Negara adalah wilayah Negara. Wilayah Negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan Negara tetangga sering kali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah Negara kita. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah Negara RI. Juga terjadinya konflik perbatasan antara Negara kita dengan Malaysia di Blok Ambalat Kalimantan Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar