Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud Negara ? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud Negara, karena Negara bersifat abstrak. Namun demikian, untuk mengetahui wujud Negara dapat kita telusuri dari unsure-unsur Negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsure-unsur itulah yang mesti kita bela.
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan Negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam UU tersebut bukan “usaha pembelaan Negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna yang sama yaitu “upaya bela Negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela Negara, apakah kita pernah ikut serta dalam usaha pembelaan Negara? Apabila kita pernah ikut serta menjaga wilayah Negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara berarti kita sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukan suatu sikap dalam usaha pembelaan Negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan Negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatan kesejahteraan warga Negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energy, keamanan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar