Rabu, 06 April 2011

Kewarganegaraan part 3

Ketahanan Nasional
adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Aspek alamiah ketahanan nasional yang meliputi posisi dan lokasi geografis Negara , keadaan dan kekayaan alam , serta keadaan dan kemampuan penduduk merupakan aspek yang sudah melekat pada alam yang tidak dapat diubah lagi.
Contohnya saja posisi dan lokasi suatu Negara, yang memang tidak bias diubah lagi dari posisi awal terbentuknya suatu Negara tersebut.

Aspek sosial meliputi ideology, politik, sosial, dan budaya merupakan kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berwujud kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman tantangan hambatan untuk mencapai tujuan nasional.

Secara etimologis, istilah ideologi berasal dari kata Yunani yaitu ‘idea’ yang berarti pemikiran, gagasan dan konsep keyakinan serta ‘logos’ yang berarti pengetahuan. Dengan demikian, konsep ideologi pada dasarnya adalah ilmu pengetahuan tentang gagasan, konsep keyakinan atau pemikiran.

Ideologi dapat dibedakan menjadi dua jenis:

Pertama, ideologi doktriner. Ideologi ini bersifat ketat dan mengandung ajaran-ajaran yang disusun secara jelas dan sistematis, serta diindoktrinasikan pada komunitasnya dengan pengawasan ketat dalam rangka pelaksanaan ideologi dan seringkali dimonopoli oleh rezim yang berkuasa. Dalam hal ini, berarti pemimpin suatu negara memiliki kendali penuh dan kekuasaan dalam pelaksanaan negara beserta ideologi yang dianut. Kedudukan pemimpin negara seolah berada di atas kedudukan ideologi dan sistem pemerintahan akan bersifat otoriter.
Kedua, ideologi pragmatis. Ideologi ini bersifat tidak ketat dan mengandung ajaran-ajaran yang tidak disusun secara rinci, tidak diindoktrinasikan, serta tidak memiliki pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya (Emile Durkheim dalam George Simpson, New York, Free Press, 1964.54).

Pancasila sebagai ideologi merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak, dan ini bisa menampakkan diri dalam pengertian formal atau informal. Menolak Pancasila sebagai ideologi tidak masuk akal, bukan hanya karena penolakan semacam ini bersifat ideologis, tetapi juga karena hal ini akan potensial mempersempit ’keleluasaan berpikir’ yang harus dijaga berdasarkan prinsip kebebasan, yang menyarankan bahwa kemauan setiap orang atau kelompok untuk mengartikulasikan dan merumuskan pemahaman tertentu tentang kehidupan harus tetap dikembangkan. Kebebasan berpikir merupakan hak termasuk elit penguasa yang memang berkepentingan dengan ideologi formal, maupun warga negara biasa dan masyarakat sipil yang berkepentingan dengan bagaimana kedua pengertian ideologi tersebut dalam praktek mempengaruhi kehidupan mereka. Sekali lagi, ideologi penting dan merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak karena dalam setiap masyarakat selalu diharapkan tersedia keberadaan sebuah struktur bersama yang terbentuk dari idea-idea dan karena itu, ‘salah satu fungsi penting dari lembaga sosial adalah mempertahankan dan menyebarkan ideologi bersama (common ideology) diantara mereka yang membentuk sebuah masyarakat’ (Gauthier, p. 28)

Kekuatan ideologi Pancasila dapat diukur dari tiga dimensi yang saling berkaitan, saling mengisi dan saling memperkuat. Ketiga dimensi tersebut adalah:

1. Dimensi Realitas, dimana sebuah ideologi mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakatnya.

2. Dimensi Idealitas, dimana suatu ideologi harus mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melalui idealisme atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi, suatu masyarakat akan mampu mengetahui ke mana mereka ingin membangun kehidupan bersama.

3. Dimensi Fleksibilitas, dimana sebuah ideologi harus memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran baru yang relevan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

Berdasar pada ketiga dimensi tersebut, Pancasila jelas memenuhi standar realitas, idealitas dan fleksibilitas, karena dinamika internal yang terkandung dalam sifatnya sebagai ideologi terbuka. Secara ideal-konseptual, Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermutu tinggi. Dinamika internal yang terkandung dalam suatu ideologi biasanya mempermantap, mempermapan dan memperkuat relevansi ideologi tersebut dalam masyarakatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar